Unit Sarana dan Prasarana

1. Tujuan

Tujuan Sarana Prasarana meliputi:

1.1  Merencanakan kebutuhan sarana prasarana jangka pendek selama satu tahunan dan jangka panjang selama lima tahunan

1.2  Menyediakan inventarisasi tentang keadaan sarana prasarana yang dimiliki  sekolah.

1.3  Memudahkan petugas dalam pengelolaan sarana prasarana .

 

2. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Sarana Prasarana mencakup peran dan fungsinya Sebagai berikut :

  1. Perencanaan Kebutuhan Sarana Prasarana
  2. Pengadaan
  3. Penempatan/ distribusi
  4. Inventarisasi sarana prasarana sekolah
  5. Peminjaman/Pemakaian
  6. Perawatan/perbaikan
  7. Penghapusan

 

3. Definisi

3.1 Istilah-istilah: 

Skala Prioritas : penentuan suatu kebutuhan yang mendesak dan harus dilaksanakan.

Pengadaan : bentuk pembelian baik langsung maupun tidak langsung yang berdampak pada penambahan aset sekolah.

Penempatan : kegiatan pengaturan barang dalam tempat, waktu dan  periode sesuai dengan karakter  barang.

Pendistribusian : penyaluran aset sarana prasarana sesuai dengan sasaran.

Peminjaman : tata cara penggunaan sarana prasarana sekolah sesuai dengan tanggung jawab petugas masing-masing.

Perawatan : kegiatan rutin maupun berkala terhadap sarana prasarana agar aset yang ada lebih awet.

Perbaikan : kegiatan secara insidental agar sarana prasarana yang rusak kembali berfungsi.

Penghapusan : bentuk kegiatan dan pencatatan barang yang berkaitan dengan umur pemakaian, kedaluwarsa dan status.

 

4. Visi dan Misi SARPRAS

Visi

Terwujunya standart sarana dan prasarana sekolah yang dipersyaratkan dalam Sekolah bertaraf Internasional

Misi

Melaksanakan program perencanaan, pengadaan, pemeliharana dan inventarisasri sarana prasarana sekolah dengan mengalokasikan anggran secara proporsional.